Berita – Bappelitbangda https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id Kota Tasikmalaya Wed, 18 Sep 2024 05:09:37 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/wp-content/uploads/2022/06/Logo-Kota-512-x-512-150x150.png Berita – Bappelitbangda https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id 32 32 KEBIJAKAN DALAM PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA TASIKMALAYA https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/kebijakan-dalam-penataan-pedagang-kaki-lima-di-kota-tasikmalaya/ https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/kebijakan-dalam-penataan-pedagang-kaki-lima-di-kota-tasikmalaya/#respond Wed, 22 May 2024 00:10:02 +0000 https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/?p=7039
PKL di Cihideung

Oleh : Ela Tjantinia Priatini, ST.

Perencana Ahli Muda – Bappelitbangda Kota Tasikmalaya

RINGKASAN EKSEKUTIF

Perdagangan kaki lima merupakan salah satu kegiatan ekonomi informal yang paling populer di wilayah perkotaan di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Perdagangan kaki lima juga menjadi sebuah alternatif pekerjaan yang cukup mudah untuk digeluti, terutama pada kalangan bawah di kota. Hal ini terkait dengan cirinya yang fleksibel (mudah keluar masuk), modal yang dibutuhkan relatif kecil, dan tidak memerlukan prosedur yang berbelit-belit. Lokasi sepanjang koridor jalan utama adalah lokasi potensial yang rentan dijadikan sebagai lokasi pedagang kaki lima (PKL), hal ini karena lokasi sepanjang koridor jalan utama merupakan lokasi strategis yang mudah dicapai oleh masyarakat.

Di Kota Tasikmalaya, keberadaan PKL bisa dengan mudah ditemukan di jalan-jalan utama, pusat-pusat keramaian, dan ruang-ruang publik lainnya, terutama dapat ditemukan di dua kecamatan yang menempati jantung kota, yaitu Kecamatan Cihideung dan Kecamatan Tawang, tepatnya di koridor jalan Gunung Sabeulah, jalan Pasar Wetan, jalan H. Z. Mustofa, dan jalan Tentara Pelajar. Keberadaan pedagang kaki lima pada lokasi-lokasi tersebut umumnya tidak teratur dengan bentuk wadah fisik yang beragam berupa kios-kios kecil yang dibentuk seadanya, sehingga merusak wajah fisik lingkungan kota yang sudah ditata. Penampilan kota menjadi tidak teratur dan kumuh sehingga menurunkan estetika kota. Berkembangnya kegiatan pedagang kaki lima yang tidak tertata, menyebabkan terganggunya sendi-sendi kegiatan kota, seperti PKL yang menempati ruang publik mengakibatkan pengurangan ruang terbuka hijau, pemanfaatan trotoar yang mengganggu sirkulasi pejalan, pemanfaatan badan jalan yang menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Dengan kondisi seperti ini, maka dalam tulisan ini disampaikan langkah-langkah pengendalian PKL sebagai bahan pengambilan kebijakan, baik dari sisi pemberdayaan pedagangnya sendiri maupun intervensi pemerintah dalam penataan PKL di Kota Tasikmalaya. PKL tidak perlu dihilangkan dari lingkungan kota, akan tetapi dengan potensi yang dimilikinya tersebut dapat diberdayakan sebagai suatu elemen pendukung aktivitas perekonomian kota. Langkah ini diharapakan dapat menjadi solusi terbaik yang bersifat win-win solution dalam penataan PKL, di satu sisi kota bisa terlihat lebih cantik karena ditata dengan baik, dan sisi lain PKL bisa mendapat untung lebih banyak.

Pendahuluan Dualisme kota dan desa yang ada di Indonesia, seperti negara-negara berkembang lainnya telah mengakibatkan munculnya sektor formal dan sektor informal dalam kegiatan perekonomian. Sebagian yang melakukan urbanisasi telah tertampung di sektor formal, namun sebagian lainnya tanpa bekal keterampilan yang dibutuhkan di kota tidak dapat tertampung dalam lapangan kerja formal yang tersedia. Para pendatang dari desa yang tidak tertampung di sektor formal pada umumnya tetap berstatus mencari pekerjaan dan melakukan pekerjaan apa saja untuk menopang hidupnya. Sektor informal muncul dalam kegiatan perdagangan yang bersifat kompleks karena menyangkut jenis barang, tata ruang, dan waktu. Sebaliknya  dengan sektor formal yang umumnya menggunakan teknologi maju, bersifat padat modal, dan mendapat perlindungan pemerintah, sektor informal lebih banyak ditangani oleh masyarakat golongan bawah. Sektor informal dikenal juga dengan ‘ekonomi bawah tanah’ (underground economy). Sektor ini diartikan sebagai unit-unit usaha yang tidak atau sedikit sekali menerima proteksi ekonomi secara resmi dari pemerintah (Hidayat, 1978).  Sektor informal ini umumnya berupa usaha berskala kecil, dengan modal, ruang lingkup, dan pengembangan yang terbatas. Salah satu bentuk perdagangan tersebut adalah pedagang kaki lima (PKL), yang pada kenyataannya sangat diperlukan oleh masyarakat terutama masyarakat golongan menengah bawah, karena harga yang terjangkau. Pertumbuhan dan perkembangan wilayah perkotaan secara fisik dapat terlihat pada luas daerah terbangun. Peruntukan lahan perumahan merupakan bagian terbesar dari daerah terbangun yang ada. Daerah terbangun selebihnya merupakan bagian wilayah perkotaan yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang dapat menjamin kelangsungan hidup dan penghidupan masyarakat kota. Salah satu kegiatan tersebut adalah sektor perdagangan, termasuk kegiatan pedagang kaki lima yang menimbulkan permasalahan terhadap ruang kegiatan yang harus disediakan. Sejak awal keberadaannya, kegiatan PKL ini sering tidak mendapat perhatian, sehingga perkembangannya menjadi tidak terkendali. Kegiatan pedagang kaki lima yang tidak teratur dengan bentuk wadah fisik yang beragam berupa kios-kios kecil yang dibentuk seadanya sering dianggap merusak wajah fisik suatu lingkungan kota yang sudah dibangun dengan rapi. Penampilan kota menjadi tidak teratur dan kumuh sehingga menurunkan estetika kota. Terganggunya sendi-sendi kegiatan kota akibat berkembangnya kegiatan pedagang kaki lima yang tidak tertata menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan kota. Adanya pedagang kaki lima yang menempati ruang-ruang publik mengakibatkan juga terjadinya perubahan fungsi ruang tersebut. Contohnya pengurangan ruang terbuka hijau, pemanfaatan trotoar yang mengganggu sirkulasi pejalan, pemanfaatan badan jalan yang menimbulkan kemacetan lalu lintas. Jumlah pekerja di Indonesia hingga Agustus 2022 masih didominasi oleh sektor informal. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 80,24 juta orang yang bekerja di sektor informal atau setara dengan 59,31% dari total penduduk bekerja di dalam negeri yang sebanyak 135,3 juta orang. Sedangkan sisanya sebanyak 55,06 juta orang atau 40,69% bekerja di sektor formal. Dibandingkan pada Pebruari 2022, proporsi pekerja sektor informal mengalami penurunan 0,665 poin, persentasenya juga turun menjadi 0,14% dibandingkan setahun sebelumnya. (DataIndonesia.id, sumber : BPS). Keadaan ini juga terjadi di Kota Tasikmalaya, dalam proses pengembangan kota atau wilayahnya terjadi persoalan-persoalan yang muncul yang berkaitan dengan pola kehidupan masyarakatnya dan hal ini jelas sekali akan berpengaruh pada kehidupan perkotaannya. Akibat dari datangnya urbanisasi yang tidak jelas pola dan arahnya, kota Tasikmalaya menjadi limpahan dari para pedagang kecil yang memang sangat mengerti keuntungan dalam mencari nafkah di situasi kota seperti ini. Sebagian besar pekerja informal di perkotaan, juga di Kota Tasikmalaya, terserap ke dalam sektor perdagangan, di antaranya perdagangan jalanan atau kaki lima. Perdagangan jalanan telah menjadi sebuah alternatif pekerjaan yang cukup populer, terutama pada kalangan bawah di kota. Hal ini terkait dengan cirinya yang fleksibel (mudah keluar masuk), modal yang dibutuhkan relatif kecil, dan tidak memerlukan prosedur yang berbelit-belit. Kegiatan ini juga merupakan bagian penting dalam sistem perekonomian kota karena terbukti mampu memberikan dukungan kepada masyarakat luas, terutama kalangan bawah melalui penyediaan produk-produk murah.   Gambaran Umum Para pedagang informal (PKL) di Kota Tasikmalaya, ada yang berasal dari Kota Tasikmalaya sendiri dan ada yang merupakan pendatang dari berbagai daerah di sekitarnya. Latar belakang sosial ekonomi mereka yang pada umumnya dari kelompok masyarakat lapisan bawah dan kondisinya menunjukkan perkembangan yang terus meningkat. Keadaan semakin parah karena faktor ekonomi saat ini di Indonesia sedang menghadapi krisis yang berkepanjangan pasca pandemi Covid 19 pada tahun 2020-2021 lalu, sehingga sektor informal di perkotaan seperti pedagang kaki lima menjadi salah satu alternatif lapangan pekerjaan. Kawasan Jalan Gunung Sabeulah, Jalan Pasar Wetan, Jalan H. Z. Mustofa, dan Jalan Tentara Pelajar, adalah beberapa lokasi tempat terkonsentrasinya kegiatan perdagangan di pusat Kota Tasikmalaya. Selain sebagai kawasan perdagangan formal, kawasan ini juga menunjukkan kawasan yang berpontensi untuk perkembangan pedagang informal atau pedagang kaki lima. Kondisi yang terlihat saat ini adalah bahwa pemanfaatan ruangnya didominasi oleh kegiatan perdagangan yang terdiri dari mall, toko, pedagang kaki lima, areal parkir mobil, sepeda motor serta tempat mangkal becak. Menurut RTRW Kota Tasikmalaya lokasi ini memang diperuntukan sebagai kawasan perdagangan pusat kota dengan skala pelayanan lokal. Para pedagang kaki lima yang beroperasi di kawasan ini sebagian besar menempati halaman toko, areal pejalan kaki (trotoar) hingga tumpah sampai ke badan jalan, disamping itu areal parkir mobil dan sepeda motor juga menempati sebagian badan jalan sehingga badan jalan yang bisa dimanfaatkan untuk lalu lintas kendaraan kapasitasnya relatif berkurang. Dari segi waktu berdagangnya, para PKL ini terlihat terbagi menjadi beberapa waktu, yaitu pedagang yang mulai berjualan dari pagi hingga siang hari dan pedagang yang berjualan dari sore hingga malam hari. Pedagang Kaki Lima yang berjualan di pagi hari sampai siang hari didominasi oleh pedagang makanan khususnya yang menyediakan menu sarapan, dan pedagang kelontong. Sedangkan pedagang yang berjualan pada sore hingga malam hari didominasi oleh pedagang makanan siap saji, yang menempati kios-kios semi permanen di depan toko dengan menggunakan gerobak. Keberadaan PKL tersebut dapat dilihat pada lampiran. Kondisi yang lahir akibat kegiataan tersebut adalah kemacetan lalu lintas, ketidak nyamanan bagi pejalan kaki, lingkungan yang kotor, juga kurangnya ketertiban dan keamanan di kawasan tersebut menjadi sisi lain yang berdampak buruk bagi Kota Tasikmalaya. Apabila dikaitkan dengan data dan sejarah ekonomi di Indonesia, harus diakui bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang di dalamnya termasuk PKL, sangat berperan dalam membangun fondasi perekonomian nasional. Sektor ini menyumbang sebesar Rp.2,5 Kuadriliun terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2022, yang merupakan penyumbang kedua terbesar setelah sektor industri pengolahan (Rp.3,6 Kuadriliun). Untuk Kota Tasikmalaya sendiri sektor penyumbang terbesar terhadap PDRB tahun 2022 adalah sektor perdagangan besar dan eceran, yaitu sebesar Rp. 5.416,72 miliar atau 21,69 % yang di dalamnya termasuk PKL. (Sumber : BPS Kota Tasikmalaya).   Permasalahan Keberadaan sektor perdagangan kaki lima ini, ternyata merupakan masalah perkotaan bagi berbagai pihak, antara lain sebagai berikut :
  1. Untuk pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya yang mempunyai kewajiban untuk menertibkan pedagang kaki lima terutama di kawasan pusat kota;
Fungsi trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki dan juga bahu jalan untuk tempat parkir dijadikan tempat berjualan oleh pedagang kaki lima. Selain itu keberadaan PKL juga mulai mengganggu kebersihan, keindahan, keamanan dan kenyamanan kota.
  1. Untuk pemakai jalan dan masyarakat sekitar, karena lalu lintas di sekitar lokasi PKL sering terjadi kemacetan dan tidak beraturan terutama pada siang dan sore hari, sewaktu pengunjung lokasi pedagang kaki lima di kawasan pusat kota sedang ramai. Dengan terjadinya kemacetan maka mengganggu kenyamanan bagi pengguna jalan.
Berdasarkan permasalahan yang telah disebutkan di atas, maka tulisan ini dimaksudkan untuk menjawabnya dengan subyek penelitian yaitu Langkah Pengendalian Pedagang Kaki Lima di Kota Tasikmalaya khususnya di kawasan pusat kota, untuk memperbaiki kualitas lingkungan kota. Analisa Permasalahan Maraknya keberadaan PKL ditanggapi secara beragam oleh berbagai kalangan. Di satu sisi keberadaan PKL dipandang secara positif yaitu sebagai sumber mata pencaharian, penyedia barang-barang kebutuhan berharga murah, penambah daya tarik kota, dan sebagainya. Dalam pengertian ini, PKL memiliki potensi sosial ekonomi yang bisa dikembangkan. Sementara di sisi lain, keberadaan PKL dipandang negatif karena dianggap sebagai penyebab kemacetan lalu lintas dan kekumuhan wajah kota. Dualisme pandangan ini juga tercermin dalam kebijakan-kebijakan pemerintah kota dalam menangani PKL. Masyarakat kaki lima pada umumnya adalah masyarakat yang mencoba bertahan hidup di dalam situasi sesulit apapun dan mereka ini mempunyai mental yang cukup kuat dan apabila mereka dihadapkan pada situasi yang cukup sulit, maka mereka akan dengan mudah mengatasinya. Di satu sisi, masyarakat ini sangat lemah dari keleluasaan dan juga sangat lemah terhadap hak azazi manusia karena mereka mengharapkan adanya perlindungan hak mereka untuk berusaha, tetapi di sisi lain mereka juga dianggap mengganggu hak azazi orang lain yaitu berjualan di tempat-tempat yang merupakan akses publik dan apabila hal ini didiamkan maka akan menjadi masalah serius bagi lingkungan setempat dan pada akhirnya menjadi masalah serius bagi perkotaan. Apabila melihat karakteristik masyarakat ini, tentunya tidak hanya melihat mereka sebagai penyebab menurunnya kualitas lingkungan kota sehingga membuat kota menjadi tidak nyaman, lebih dalam lagi kita justru melihat suatu aspek kehidupan penunjang masyarakat kota yang senantiasa menghendaki berbagai fasilitas kehidupan terpenuhi dengan mudah dan hal ini sangat erat berkaitan dengan karakteristik masyarakat dari golongan manapun. Walaupun pemerintah setempat telah berusaha dengan mengeluarkan peraturan seketat apapun, golongan masyarakat ini tidak akan pernah bisa mengikuti peraturan ataupun rencana kota yang tidak memperlihatkan solusi bagi inti kehidupan mereka, sehingga pada akhirnya terjadi main kucing kucingan antara aparat pemerintah dengan mereka, dan akibatnya pertumbuhan pedagang kaki lima ini malah semakin subur. Terlepas dari potensi ekonomi kegiatan perdagangan kaki lima, keberadaan PKL kerap dianggap ilegal karena menempati ruang publik dan tidak sesuai dengan visi kota yang sebagian besar menekankan aspek kebersihan, keindahan dan kerapihan kota. Oleh karena itu, PKL seringkali menjadi target utama kebijakan-kebijakan pemerintah kota, seperti penggusuran dan relokasi. Namun berbagai kebijakan tersebut terbukti kurang efektif karena banyak PKL yang kembali beroperasi di jalanan meskipun pernah digusur atau direlokasi. Hal ini menekankan bahwa fenomena ekonomi informal, khususnya PKL di area perkotaan sulit diselesaikan secara parsial. Dengan kata lain, kebijakan penanganan PKL yang bersifat jangka pendek sebaiknya dilakukan bersamaan dengan pembenahan jangka panjang terhadap berbagai persoalan mendasar. Dalam menangani perbagai masalah kota yang begitu kompleks, tidak cukup hanya dengan sebuah dokumen yang tidak berisi konsep pengembangan kota yang menyeluruh, karena persoalan kota sangat menyangkut persoalan kehidupan kelompok manusia yang saling bergantungan satu sama lain sehingga di dalam menyelesaikan persoalan yang timbul harus tetap mempunyai komitmen kepada keseluruhan aspek yang sangat berkaitan, apabila aspek-aspek tersebut tidak dapat diakomodir, maka konsep sebaik apapun tidak akan berhasil untuk dilaksanakan.     Kabijakan Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam Pengendalian PKL Langkah kebijakan penanganan PKL yang telah dilakukan oleh pemerintah Kota Tasikmalaya, di antaranya adalah sebagai berikut :
  1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Tasikmalaya 2011-2031
Salah satu langkah kebijakan dalam penataan PKL ini adalah seperti yang diamanatkan dalam Pasal 44 Ayat 4 Butir c aturan ini, yaitu relokasi PKL yang berada di pinggir-pinggir jalan sekitar Pasar Cikurubuk untuk menempati bangunan kios yang sudah disediakan di Jalan Situ Gede. Akan tetapi langkah inipun kurang berhasil, hal ini dapat dilihat dari masih maraknya PKL di kawasan Pasar Cikurubuk, sementara lokasi yang sudah disediakan hanya ditempati oleh beberapa pedagang saja.
  1. Penggusuran
Sejak beberapa tahun yang lalu pemerintah Kota Tasikmalaya tak henti-hentinya melancarkan operasi penertiban PKL oleh Satpol PP Kota Tasikmalaya, sehingga sebagian PKL terpaksa memindahkan usahanya ke daerah pinggiran atau daerah lain yang jarang menjadi target penertiban. Namun sebagian lainnya nekad berjualan di kawasan semula dan memilih “kucing-kucingan” dengan petugas Satpol PP. Kenyataan ini menggarisbawahi bahwa tekanan ekonomi yang dialami PKL mampu mengalahkan berbagai upaya pemerintah untuk membatasi kegiatan usaha mereka. Langkah pengendalian dengan penggusuran ini terbukti masih belum efektif mengatasi maraknya kegiatan perdagangan jalanan. Langkah ini seringkali memunculkan persoalan lain, yaitu kerusuhan dan penurunan kualitas hidup. Ketidakefektifan tersebut salah satunya terkait dengan persoalan praktis yaitu keterbatasan pemahaman pemerintah akan karakteristik dan tipologi PKL, sehingga berbagai kebijakan yang dibuat seringkali tidak didasari atas pemahaman yang tepat terhadap PKL dan cenderung mengabaikan kompleksitas permasalahan dan keterlibatan banyak aktor dalam kegiatan perdagangan kaki lima.
  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Tasikmalaya 2023-2043
Dalam rancangan peraturan daerah ini, Pasal 88 huruf a disebutkan bahwa kegiatan yang di perbolehkan di kawasan perdagangan dan jasa meliputi:
  1. perdagangan;
  2. perkantoran;
  3. jasa pariwisata;
  4. penginapan;
  5. hunian;
  6. sarana pendidikan, kesehatan, dan sosial;
  7. kegiatan usaha sektor informal;
  8. RTH dan RTNH; dan
  9. kegiatan pengembangan sarana prasarana kota.
  1. Pembangunan Teras Cihideung
Teras Cihideung dibangun pada tahun 2022, yaitu berupa alih fungsi sebagian badan jalan sisi utara dari Jalan Cihideung ± selebar 12 meter. Pada awal perencanaannya, pembangunan Teras Cihideung diperuntukan sebagai area untuk menempatkan para pedagang kaki lima yang sebelumnya berlokasi di trotoar Jalan Cihideung dan sekitarnya. Dengan dibangunnya Teras Cihideung ini, diharapkan para pejalan kaki akan nyaman berada pada jalurnya (trotoar/pedestrian), dan pedagang kaki lima juga akan melakukan kegiatannya dengan tertib dan rapi pada tempat yang sudah disediakan. Namun kenyaataannya hingga saat ini setelah satu tahun pembangunannya, Teras Cihideung masih belum dimanfaatkan dengan optimal terutama pada malam hari, karena belum keluarnya ketentuan teknis yang mengaturnya. Kenyataan di atas menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah Kota Tasikmalaya yang didominasi oleh penggusuran dan relokasi masih kurang berhasil menahan PKL untuk kembali ke jalan. Hal ini disebabkan oleh jauhnya jarak lokasi berjualan dari pusat keramaian dan sepinya pengunjung yang datang. Perdagangan kaki lima yang sering dianggap sebagai kegiatan ekonomi informal, pada kenyataanya tidak terlepas dari kegiatan ekonom formal. Selain itu, pendekatan pemerintah kota yang cenderung bersifat represif (melalui penggusuran dan relokasi) cenderung tidak berhasil membatasi pertumbuhan PKL dan kembalinya PKL ke jalanan. Proses penataan dan relokasi yang relatif berhasil terjadi adalah dengan melibatkan PKL di dalam prosesnya (seperti yang terjadi di Kota Solo). Berbagai tekanan yang dihadapi PKL juga telah mendorong upaya pengorganisasian PKL. Selain itu, PKL juga menjalin hubungan dengan pihak-pihak lain yang dapat melindungi keberadaan PKL di jalan. Kebijakan penanganan PKL juga perlu didasarkan atas pemahaman yang tepat akan berbagai persoalan yang mendorong kemunculan PKL (persoalan struktural), keragaman karakteristik dan tipologi PKL, keterlibatan berbagai aktor dalam perdagangan kaki lima, dan kompleksitas persoalan yang dihadapi PKL. Regulasi-regulasi yang dikeluarkan Kota Tasikmalaya untuk penertiban ini adalah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum yang merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, dimana implementasinya terfokus pada pengaturan ketertiban secara umum di wilayah Kota Tasikmalaya. Akan tetapi implementasi dari Perda ini juga tidak berhasil menyelesaikan permasalahan PKL, hal ini terlihat dari masih beroperasinya para PKL di kawasan-kawasan tersebut. Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa faktor-faktor yang diperkirakan menghambat terhadap implementasi kebijakan penertiban pedagang kaki lima di Kota Tasikmalaya adalah sebagai berikut :
  1. Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak berusaha menciptakan lapangan pekerjaan baru bahkan lebih cenderung berorientasi kepada mall-mall dan pasar modern dari pada jenis pedagang kecil;
  2. Sebagian pedagang merasa keberatan untuk membayar biaya sewa los/kios yang cukup tinggi yang sudah disediakan oleh pemerintah di kawasan PKL Cikurubuk;
  3. Sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam penanganan PKL cenderung parsial, tidak disertai dengan kebijakan di sektor lain yang masih terkait dengan perdagangan kaki lima;
  4. Tidak ada pengawasan berkala dan intensif dari pemerintah;
  5. Belum dilaksanakannya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran Perda yang berlaku.
Sebenarnya para PKL itu bukanlah tidak mengerti aturan, tetapi mereka tidak nyaman dengan kebijakan-kebijakan yang ada. Misalnya,kenapa mal dengan mudah berdiri di Kota Tasikmalaya ini, tetapi untuk berjualan saja digusur. Hal itu masih menjadi dilematik bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya dan tidak menyelesaikan persoalan. Dari sisi regulasi ini, keberadaan PKL yang semakin menjamur dan dinilai mengganggu ketertiban umum tersebut mencerminkan ketidakpastian aturan yang ditetapkan dan bermainnya oknum-oknum aparat yang menikmati jasa keamanan. Sesungguhnya diperlukan kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan untuk menangani dan memberdayakan PKL. Argumentasinya jelas, landasan konstitusional pemberdayaan PKL diatur oleh kewajiban negara untuk memberikan penghidupan yang layak bagi warga negaranya.   Saran-saran Sebagai Masukan dalam Langkah Kebijakan Pengendalian PKL Pelaku usaha PKL adalah mereka yang secara ekonomi lemah. Menjadi PKL dilakukan demi menjaga kelangsungan hidup mereka, bukan untuk memperkaya diri. Dengan demikian, keberadaan PKL harus dijaga dan diberdayakan, sehingga aktivitas ekonomi (perdagangan) tetap dapat dilakukan, namun di sisi lain penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat pun tetap berjalan. Dari berbagai permasalahan serta analisa yang telah dilakukan di atas, ada beberapa saran yang dapat disampaikan sebagai bahan masukan dalam langkah kebijakan pengendalian PKL di Kota Tasikmalaya khususnya di kawasan pusat kota, yaitu sebagai berikut :
  1. Langkah pemberdayaan terhadap pedagang, yaitu :
  2. Melakukan edukasi mengenai aturan hukum dan kesadaran keagamaan. Dalam konteks ini, jangan ada sikap rancu dan premanisme. Jika kebijakannya ambigu, di satu sisi dibubarkan dan di sisi lain dimintai setoran, selama itu PKL akan ada. Dalam edukasi dan pembinaan keagamaan, sebaiknya dilakukan kerja sama dengan organisasi keagamaan yang dekat dengan wilayah tersebut. Selain itu, PKL harus diorganisasi agar keanggotaannya terkontrol dan tidak terjadi hukum rimba. Selama ini pengorganisasian lebih untuk kepentingan memungut retribusi dibandingkan dengan pembinaan. Lebih lanjut, di setiap wilayah didirikan koperasi sebagai lembaga yang menaungi para anggota PKL yang telah diorganisasi itu.
  3. PKL yang lokasinya tidak mengganggu ketertiban umum sebaiknya terus dibina dan diberdayakan untuk menjadi duta pariwisata. Contoh untuk kawasan PKL Cikurubuk yang sudah disediakan oleh pemerintah, diusahakan harga sewa losnya jangan terlalu tinggi agar terjangkau oleh para pedagang jalanan di kawasan itu.
  4. Edukasi dan pembinaan sebaiknya diarahkan juga pada upaya untuk menaikan permodalan PKL. Keberadaan koperasi dan lembaga keuangan penting agar PKL yang omzetnya ratusan ribu rupiah naik menjadi ratusan juta rupiah. Berbagai pelatihan bidang administrasi dan akses ke perbankan harus dilakukan. Pemahaman yang tepat akan keberadaan mereka juga dapat mendasari lahirnya kebijakan-kebijakan yang strategis maupun upaya pengorganisasian para PKL yang lebih
  5. Konsistensi pemerintah daerah mutlak diperlukan. Pemerintah kota harus melihat PKL sebagai aset ekonomi yang mampu menggerakkan ekonomi masyarakat lebih baik, bukan sebaliknya dipandang sebagai pengganggu ketertiban dan sumber retribusi semata. Pemerintah daerah harus mengatur PKL di lokasi yang strategis dan selama ini banyak pembeli tanpa mengganggu ketertiban. Komitmen itu harus dibangun melalui kelompok PKL yang diorganisasi sehingga merekalah yang menjaga agar lokasi usahanya tetap tertib.
  6. Langkah kebijakan dari pemerintah, yaitu :
  7. Terjalinnya hubungan baik antara pemerintah dengan organisasi PKL yang akan menjebatani implentasi kebijakan-kebijakan pemerintah dalam penanganan PKL;
  8. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam sektor perdagangan informal, khususnya PKL, harus juga dibarengi dengan kebijakan di sektor lain (contoh sektor sosial, pembukaan lapangan kerja) yang terkait dengan kegiatan PKL;
  9. Sudah saatnya sektor ekonomi informal alokasinya terwadahi dalam rencana tata ruang kota secara resmi;
  10. Adanya pengawasan berkala dan intensif dari aparat yang berwenang;
  11. Pelaksanaan sanksi yang tegas terhadap pelanggar aturan yang berlaku;
  12. Pemberian reward kepada pedagang yang telah mengikuti aturan yang berlaku, misalnya dengan pemberian modal;
  13. Percepatan penerbitan regulasi tentang penataan PKL di kawasan pusat Kota Tasikmalaya, termasuk pemanfaatan Teras Cihideung pada malam hari untuk menempatkan PKL yang menjual makanan cepat saji (kuliner malam) yang saat ini berlokasi di trotoar-trotoar sekitar pusat kota.
  Kesimpulan Pedagang kaki lima (PKL) dikategorikan sebagai sektor informal perkotaan yang belum terwadahi dalam rencana kota yang resmi, sehingga tidaklah mengherankan apabila para PKL di kota manapun selalu menjadi sasaran utama pemerintah kota untuk ditertibkan. Namun faktanya berbagai bentuk kebijakan dalam rangka menertibkan PKL yang telah dilakukan oleh pemerintah kota tidak efektif baik dalam mengendalikan PKL maupun dalam meningkatkan kualitas ruang kota. Harus diakui bahwa pada saat ini adanya penertiban-penertiban yang dilakukan terhadap PKL cenderung menimbulkan permasalahan baru seperti pemindahan lokasi usaha PKL yang justru akan membawa dampak yang dikhawatirkan menurunnya tingkat pendapatan PKL tersebut bila dibandingkan dengan di lokasi asal, karena lokasinya menjauh dari konsumen. Dengan demikian, dapat dikatakan adanya persoalan PKL ini menjadi beban berat yang harus ditanggung pemerintah kota dalam penataan kota. Padahal, bila ditinjau lebih jauh PKL mempunyai kekuatan atau potensi yang besar dalam penggerak roda perekonomian kota sehingga janganlah dipandang sebelah mata bahwa PKL adalah biang kesemrawutan kota dan harus dilenyapkan dari lingkungan kota. Dan perlu dicermati pula bahwa kemacetan tersebut tidak semata karena adanya PKL. Ternyata keberadaan mereka sebenarnya sangat membantu bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, dan harus dipikirkan bersama bagaimana dengan potensi yang dimilikinya tersebut dapat diberdayakan sebagai suatu elemen pendukung aktivitas perekonomian kota. Pembinaan PKL tampaknya cukup menjanjikan tapi hal tersebut akan sangat sulit untuk dilakukan karena jumlah PKL yang sangat banyak dan menyebar. Sudah saatnya pemerintah kota melakukan sebuah terobosan baru yang bersifat win-win solution. Di satu sisi kota bisa terlihat lebih cantik dan di sisi lain PKL bisa mendapat untung lebih banyak. Apakah mungkin? Kenapa tidak, asalkan ada kemauan yang kuat dari pihak- pihak yang terkait. Oleh karena itu, PKL baik lokal maupun pendatang, perlu diakui keberadaannya dan diperhitungkan dalam perencanaan tata ruang kota. Apalagi perdagangan kaki lima memiliki peran ekonomi penting bagi kelangsungan ekonomi masyarakat, tidak hanya terbatas pada masyarakat perkotaan tetapi juga masyarakat pedesaan. Dengan demikian berbagai kebijakan pemerintah yang cenderung menghilangkan keberadaan mereka tidak hanya akan mengancam kelangsungan hidup pedagang jalanan, tetapi juga dapat mengganggu perkembangan ekonomi secara umum. Adapun kebijakan pemerintah bisa diarahkan untuk menyeimbangkan hubungan ekonomi formal – informal agar tidak eksploitatif, mengingat semakin banyak pedagang jalanan atau pelaku ekonomi informal yang menjadi kepanjangan tangan dari perusahaan-perusahaan besar (Bromley 1979; Castells dan Portes 1989). Selama persoalan struktural belum dapat dipecahkan, maka kegiatan ekonomi informal, khususnya perdagangan jalanan akan tetap menjadi sebuah fenomena perkotaan yang tidak dapat dihindarkan.
]]>
https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/kebijakan-dalam-penataan-pedagang-kaki-lima-di-kota-tasikmalaya/feed/ 0
Sosialisasi Program Jabar Caang Tahun Anggaran 2024 Dinas ESDM Provinsi Jabar ke Bappelitbangda Kota Tasikmalaya https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/sosialisasi-program-jabar-caang-tahun-anggaran-2024-dinas-esdm-ke-bappelitbangda-kota-tasikmalaya/ https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/sosialisasi-program-jabar-caang-tahun-anggaran-2024-dinas-esdm-ke-bappelitbangda-kota-tasikmalaya/#respond Fri, 14 Apr 2023 06:05:48 +0000 https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/?p=6980

Tasikmalaya – Kamis, 13 April 2023 Bappelitbangda Kota Tasikmalaya, Bidang Perekonomian dan Infrastruktur Kewilayahan (PIK) mengundang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat melalui Kantor Cabang Dinas VI untuk membantu dalam sosialisasi Program Jabar Caang Tahun Anggaran 2024.

Sosialisasi dilaksanakan kepada 6 (enam) Kelurahan di Kota Tasikmalaya yang menjadi lokus kegiatan tahun 2024.

Kehadiran perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat disambut hangat oleh Kepala Bidang PIK, Soni Sujana, S.Si, MP.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat selaku narasumber menjelaskan secara rinci perihal pelaksanaan teknis Program Jabar Caang yang digalakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Besar harapan pemerintah bisa mewujudkan pemerataan akses listrik ke seluruh wilayah di Jawa Barat, termasuk Kota Tasikmalaya.

Adapun Program Jabar Caang merupakan upaya pemerintah untuk memberikan bantuan akses listrik kepada masyarakat miskin atau tidak mampu agar mendapatkan fasilitas listrik.


Pada pertemuan ini pula, sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam mewujudkan Program Jabar Caang dengan menjalin kerjasama antara Dinas ESDM Provinsi Jabar dengan Bappelitbangda Kota Tasikmalaya, khusunya untuk tahun anggaran 2024.

Bappelitbangda Kota Tasikmalaya pun mendapatkan penjelasan secara teknis perihal prosedur dan syarat bagi masyarakat yang berhak menerima Program Jabar Caang ini.*

Obat Aborsi Asli

obat aborsi

obat penggugur kandungan

jual cytotec asli

obat aborsi

obat penggugur kandungan

jual cytotec asli

obat aborsi

obat penggugur kandungan

jual cytotec asli

obat aborsi

jual obat aborsi

jual cytotec

obat cytotec asli

harga cytotec asli

obat penggugur kandungan

obat aborsi

jual obat aborsi

jual cytotec

obat cytotec asli

harga cytotec asli

obat penggugur kandungan

Cara Menggugurkan Kandungan

Cara Menggugurkan Kandungan Yang Masih Gumpalan Darah

obat penggugur

Jual Obat Aborsi

Obat Aborsi

Jual Obat Aborsi

Obat Aborsi

Jual Obat Aborsi

Jual Obat Aborsi

Jual Obat Aborsi

Cytotec 400mg

jual cytotec

obat aborsi 1 bulan

Jual Cytotec

Cytotec

Cytotec

Apotik

Cytotec

Cytotec

Cytotec

Cytotec

Cytotec

Cytotec

Cytotec

Cytotec

Misotab

Jual Obat Aborsi

obat aborsi Tradisional

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

Silahkan untuk Mengunjungi Juga

Jual Misoprostol Asli

Cytotec Misoprostol

Jual Misoprostol

Jual Pil Cytotec Asli

Jual Obat Aborsi

Obat Aborsi

Obat Aborsi

Obat Penggugur Kandungan

cytotec

cytotec

Apotik 24 Jam

Info Apotik 24 Jam

Klik Apotik 24 Jam

Jual Obat Penggugur Kandungan Paling Ampuh

jual cytotec 400 mcg asli

noprostol

apotik aborsi medis

apotik lestari

jual pil cytotec asli

Cara Menggugurkan Kandungan

Obat Penggugur Kandungan

Cara Menggugurkan Kandungan

Obat Penggugur Kandungan

Obat Penggugur Kandungan

Obat Penggugur Kandungan

Obat Penggugur Kandungan

Cara Menggugurkan Kandungan

Obat Penggugur Kandungan

Obat Penggugur Kandungan

Obat Penggugur Kandungan

Cara Menggugurkan Kandungan

Obat Penggugur Kandungan

Cara Menggugurkan Kandungan

Cara Menggugurkan Kandungan

Obat Penggugur Kandungan

Cytotec

Obat Penggugur Kandungan

Cytotec

Cytotec

Cytotec

Cytotec

Cytotec

Jual Obat Aborsi Asli di Ambon

Jual Obat Aborsi Asli di Banda Aceh

Jual Obat Aborsi Asli di Bandung

Jual Obat Aborsi Asli di Banjarbaru

Jual Obat Aborsi Asli di Batam

Jual Obat Aborsi Asli di Bau-Bau

Jual Obat Aborsi Asli di Bengkulu

Jual Obat Aborsi Asli di Binjai

Jual Obat Aborsi Asli di Blitar

Jual Obat Aborsi Asli di Bontang

Jual Obat Aborsi Asli di Cilegon

Jual Obat Penggugur Cytotec Asli di Apotik K24

Jual Obat Penggugur Cytotec 400 mcg Asli Rekomendasi HaloDoc

Cara Menggugurkan Kandungan Secara Cepat dan 100% Berhasil

Jual Obat Penggugur Cytotec 400 mg Asli di Apotik

Blog Tips & Cara Melancarkan Haid

Jual Obat Penggugur Kandungan 100% Berhasil Dengan Cytotec Misoprostol 400mcg

Jual Cytotec Misoprostol 400 mcg Asli

Jual Obat Aborsi Cytotec Asli Ampuh

Jual Pil Cytotec Kemasan Botol Dosis 400 mcg Misoprostol

Misoprostol Indonesia

Jual Obat Aborsi Cytotec 400 mcg Asli Paling Ampuh Untuk Menggugurkan Kandungan Anda Dari Usia Janin 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 Dan 8 Bulan

Jual Obat Penggugur Cytotec Asli di Sumatera

Jual Obat Penggugur Cytotec Asli di Bangka Belitung

Jual Obat Penggugur Cytotec Asli di Palembang

Jual Obat Aborsi Jawa Tengah

question

Jual Misoprostol Cytotec 400 mcg dan Gastrul 200 mg Asli

Jual Obat Aborsi Asli

Jual Obat Aborsi Asli

Jual Obat Aborsi Asli

Jual Obat Aborsi Asli

Jual Obat Aborsi Asli

Jual Obat Aborsi Asli

Jual Obat Aborsi Asli

Jual Obat Aborsi Asli

Jual Obat Aborsi Asli

Jual Obat Aborsi Asli

Jual Obat Aborsi Asli

Jual Obat Aborsi Asli

Cara Menggugurkan Kandungan Atau Aborsi Dengan Pil Cytotec Asli

Jual Misoprostol 400 mcg # 0821-3392-3117 # Cara Menggugurkan Kandungan Atau Aborsi Dengan Pil Cytotec Asli

Jual Misoprostol 400 mcg # 0821-3392-3117 # Cara Menggugurkan Kandungan Atau Aborsi Dengan Pil Cytotec Asli

Jual Misoprostol 400 mcg # 0821-3392-3117 # Cara Menggugurkan Kandungan Atau Aborsi Dengan Pil Cytotec Asli

]]>
https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/sosialisasi-program-jabar-caang-tahun-anggaran-2024-dinas-esdm-ke-bappelitbangda-kota-tasikmalaya/feed/ 0
MUSRENBANG RKPD Tahun 2024 Tingkat Kota Tasikmalaya https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/musrenbang-rkpd-tahun-2024-tingkat-kota-tasikmalaya/ https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/musrenbang-rkpd-tahun-2024-tingkat-kota-tasikmalaya/#respond Mon, 13 Mar 2023 09:16:21 +0000 https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/?p=6963 Tasikmalaya – Senin 13 Maret 2023, telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD Tahun 2024 Tingkat Kota Tasikmalaya yang bertempat di Grand Metro Hotel Tasikmalaya. Musrenbang RKPD bertujuan untuk menampung, membahas dan menyepakati ususlan kegiatan sebagai bahan dalam meyusun rancangan RKPD Kota Tasikmalaya Tahun 2024.

Turut hadir Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Wali Kota Tasikmalaya periode 2007-2012 Drs. H. Syarif Hidayat, Wali Kota Tasikmalaya Periode 2012-2017 dan 2017-2021 Drs. H. Budi Budiman, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Periode 2012-2017 Ir. H. Dede Sudrajat, MP., Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi I, Perencana Ahli Madya Direktorat PKPM Kementrian PPN Bappenas, Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Provinsi Jawa Barat, Perwakilan Forkopimda Se-Kota Tasikmalaya, serta tamu undangan lainnya.

Kegiatan ini diawali dengan laporan dari Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya, H. Andi Abdullah N, SH., M.Si dilanjutkan dengan paparan mengenai Strategi Penanggulangan Kemiskinan yang disampaikan oleh Widaryatmo, S.STP., M.Si. selaku Perencana Ahli Madya Direktorat PKPM Kementerian PPN Bappenas serta paparan mengenai RKPD Provinsi Jawa Barat yang disampaikan oleh Drs. Idam Rahmat, M.Si selaku Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembagunan Manusia Bappeda Provinsi Jawa Barat.

Dalam laporannya, Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya menyampaikan rekapitulasi usulan kegiatan aspirasi masyarakat untuk rencana pembangunan tahun 2024 sebanyak 5.741 usulan. Usulan kegiatan yang disampaikan melalui musrenbang sebanyak 2.520 usulan, usulan melalui pokok-pokok pikiran DPRD sebanyak 2.359 serta usulan berupa belanja hibah dan bansos sebanyak 862 usulan. Usulan tersebut selanjutnya akan disinergikan dengan prioritas pembangunan serta disesuaikan dengan proyeksi kemampuan keuangan daerah pada tahap penyusunan rancangan akhir RKPD Kota Tasikmalaya Tahun 2024.

]]>
https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/musrenbang-rkpd-tahun-2024-tingkat-kota-tasikmalaya/feed/ 0
Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/lomba-inovasi-teknologi-tepat-guna/ https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/lomba-inovasi-teknologi-tepat-guna/#respond Mon, 13 Feb 2023 06:06:46 +0000 https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/?p=6951

Dalam rangka menggali serta mengembangkan potensi kreativitas para inovator Teknologi Tepat Guna di Kota Tasikmalaya, Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tasikmalaya akan menyelenggarakan Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna Tingkat Kota Tasikmalaya Tahun 2023 yang ditujukan bagi Masyarakat Umum, Pelajar dan Mahasiswa.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact person yang telah tersedia.

]]>
https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/lomba-inovasi-teknologi-tepat-guna/feed/ 0
Kick Off Meeting dan Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kota Tasikmalaya Tahun 2024 https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/kick-off-meeting-dan-konsultasi-publik-rancangan-awal-rkpd-kota-tasikmalaya-tahun-2024/ https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/kick-off-meeting-dan-konsultasi-publik-rancangan-awal-rkpd-kota-tasikmalaya-tahun-2024/#respond Tue, 17 Jan 2023 09:40:02 +0000 https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/?p=6935  

TASIKMALAYA – Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Bappelitbangda Kota Tasikmalaya melaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kota Tasikmalaya Tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Santika Tasikmalaya pada Hari Selasa (10/1). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa salah satu kewajiban Pemerintah Daerah adalah menyusun Rencana Pembangunan Daerah Tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Maksud dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memenuhi salah satu tahapan dalam penyusunan RKPD Kota Tasikmalaya Tahun 2024, sedangkan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah menyampaikan gambaran awal RKPD Kota Tasikmalaya Tahun 2024 serta memperoleh masukan dan saran untuk penyempurnaan rancangan awal RKPD Kota Tasikmalaya Tahun 2024.

Turut hadir Penjabat Wali Kota Tasikmalaya secara virtual, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Unsur Forkopimda Kota Tasikmalaya, Asisten Daerah 2 dan 3, Para Staf Ahli Pemerintah Kota Tasikmalaya, Para Camat dan Lurah Se-Kota Tasikmalaya, Para Kepala OPD Pemerintah Kota Tasikmalaya, Kepala OJK Kota Tasikmalaya, Ketua Pj Dekranasda Kota Tasikmalaya serta tamu undangan lainnya.

Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya, H. Andi Abdullah N, SH., M.Si selaku Ketua Panitia Penyelenggara Kick Off Meeting dan Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kota Tasikmalaya dilanjutkan paparan oleh Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Drs. H. Ivan Dicksan Hasannudin, M.Si. Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Tasikmalaya menyampaikan bahwa prioritas dalam Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 diantaranya adalah penanggulangan kemiskinan, peningkatan SDM berbasis kearifan lokal, pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, optimalisasi infrastruktur dan penataan ruang yang berwawasan lingkungan serta percepatan implementasi reformasi birokrasi dan penyelenggaraan pemilu serentak.

]]>
https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/kick-off-meeting-dan-konsultasi-publik-rancangan-awal-rkpd-kota-tasikmalaya-tahun-2024/feed/ 0
Kompetisi Inovasi dan Teknologi Kota Tasikmalaya (KITA) Tahun 2022 https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/kompetisi-inovasi-dan-teknologi-kota-tasikmalaya-kita-tahun-2022/ https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/kompetisi-inovasi-dan-teknologi-kota-tasikmalaya-kita-tahun-2022/#respond Tue, 05 Jul 2022 06:34:21 +0000 https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/?p=6665 Dalam rangka menumbuhkembangkan inovasi daerah pada Perangkat Daerah dan masyarakat maka Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Bappelitbangda Kota Tasikmalaya bermaksud menyelenggarakan  Kompetisi Inovasi dan Teknologi Kota Tasikmalaya (KITA) Tahun 2022 pada bulan Juli 2022 bagi Perangkat Daerah, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, mahasiswa, pelajar dan masyarakat.

Untuk informasi persyaratan pendaftaran dapat dilihat pada link berikut ini:

Panduan KITA Tahun 2022

]]>
https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/kompetisi-inovasi-dan-teknologi-kota-tasikmalaya-kita-tahun-2022/feed/ 0
Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kota Tasikmalaya Tahun 2021 https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/konsultasi-publik-rancangan-awal-rkpd-kota-tasikmalaya-tahun-2021/ https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/konsultasi-publik-rancangan-awal-rkpd-kota-tasikmalaya-tahun-2021/#respond Fri, 10 Jan 2020 02:25:29 +0000 http://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/?p=1285 Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Acara ini dihadari Ketua Komisi II dan III DPRD Kota Tasikmalaya, Asisten Ekbang, Para Kepala Perangkat Daerah, Kepala BPS, PEP tiap PD, LPM, Stakeholder serta semua unsur Bappelitbangda.

diawali dengan sambutan Laporan Ketua Penyelenggaraan Kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kota Tasikmalaya Tahun 2021, yang disampaikan oleh Sekretaris Bappelitbangda Kota Tasikmalaya, Apep Yosa, M.Si. Dilanjutkan dengan Sambutan Walikota Tasikmalaya, diwakili oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Bapak Kuswa Wardana, SH, MH,.

Penyusunan RKPD tahun 2021 merupakan penjabaran dan implementasi perencanaan tahun ketiga dari RPJMD Kota Tasikmalaya tahun 2017-2022 yang mempunyai visi “Kota Tasikmalaya yang religius, maju dan madani”.

Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RKPD kali ini, diisi oleh materi Juknis Pelaksanaan Musrenbang tingkat Kelurahan, Kecamatan, Forum Perangkat Daerah dan Tingkat Kota yang mana untuk penjelasan terkait juknis tersebut dijelaskan oleh Keapala Bappelitbangda Drs. Dindin Saepudin Ahmad M.SI serta  lebih detailnya oleh Kepala Bidang Pendanaan Pengendalian dan Evaluasi pada Bappelitbangda Andriana Revaldhi SE,.MM.

“Untuk pelaksanaan musrenbang tingkat Kota ini akan dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah di tentukan yaitu tanggal 11 Maret 2020” tutur Kepala Bappelitbangda.

RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 tahunan yang merupakan penjabaran dari RPJMD. Salah satu tahapan dalam rangka persiapan penyusunan RKPD adalah dilaksanakannya konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kota Tasikmalaya Tahun 2021 yang dilanjutkannya dengan pelaksanaan musrenbang.

Maksud dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memenuhi salah satu tahapan dalam penyusunan RKPD Kota Tasikmalaya Tahun 2021.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah :

  1. Menyampaikan rancangan awal RKPD Kota Tasikmalaya Tahun 2021
  2. Memperoleh masukan dan saran penyempurnaan terhadap awal RKPD Kota Tasikmalaya Tahun 2021
  3. Memberikan informasi dan pemahaman tentang jadwal dan penyelenggaraan musrenbang, mulai tingkat kelurahan, kecamatan, forum perangkat daerah, dan tingkat kota
]]>
https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/konsultasi-publik-rancangan-awal-rkpd-kota-tasikmalaya-tahun-2021/feed/ 0
Rapat Koordinasi Inovasi Daerah Tahun 2019 https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/rapat-koordinasi-inovasi-daerah-tahun-2019/ https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/rapat-koordinasi-inovasi-daerah-tahun-2019/#respond Fri, 27 Dec 2019 04:25:41 +0000 http://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/?p=1258 Rakor Inovasi merupakan rangkaian dari Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Inovasi Daerah Tahun 2019

Acara dihadiri oleh Para Kepala Perangkat Daerah , Camat dan Kepala UPTD Puskesmas. Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penyelenggaraan Inovasi di seluruh Perangkat DAerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Kegiatan ini dibuka dengan Laporan dan Paparan dari Kepala Bappelitbangda. Dalam laporannya Kepala Bappelitbangda menyampaikan bahwa Capaian Inovasi Kota Tasikmalaya tahun 2019 baru mencapai kategori Daerah Kurang Inovatif dengan Skor 200. Sehingga diperlukan adanya usaha dari seluruh perangkat daerah untuk berinovasi baik dalam pelayanan publik, tata kelola maupun inovasinya lainnya. Hasil pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Inovasi Daerah Tahun 2019 berhasil mendokumentasikan sebanyak 43 Inovasi dari 29 Perangkat Daerah, selain itu juga teridentifikasi sebanyak 41 inovasi dari UPTD Puskesmas.

Dalam rakor ini juga ditampilkan ekspose 3 inovasi daerah yaitu :

  1. GoDOK (Go Dokumen Kependudukan) yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tasikmalaya
  2. Gemarak Bumil (Gerakan Merangkul Ibu Hamil) yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya
  3. SIRIJA (Sistem Informasi Pencari dan Pemberi Kerja) disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja

Pada Kesempatan ini, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Drs.H.Ivan Diksan, M.Si. sangat mengapresiasi pelakanaan rakor ini dan mendorong Perangkat Daerah untuk berani berpikir Out Ofthe Box sehingga dapat menghasilkan inovasi-inovasi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

selain itu diharapkan adanya sinergitas antara hasil inovasi ke dalam perencanaan sehingga inovasi yang ada dapat dimasukan kedalam renja  dan menjadi prioritas untuk dibiayai.

Harapan utama dengan semakin meningkatnya budaya inovasi perangkat daerah dapat meningkatkan kota Tasikmalaya sebagai daerah yang inovatif bahkan sampai menjadi daerah yang sangat inovatif.

 

Sumber by Bidang Pemerintahan

]]>
https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/rapat-koordinasi-inovasi-daerah-tahun-2019/feed/ 0
Wali Kota Tasikmalaya Temui Bupati Jember Terkait Program Beasiswa Tahfidz Qur’an https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/wali-kota-tasikmalaya-temui-bupati-jember-terkait-program-beasiswa-tahfidz-quran/ https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/wali-kota-tasikmalaya-temui-bupati-jember-terkait-program-beasiswa-tahfidz-quran/#respond Fri, 20 Dec 2019 06:31:21 +0000 http://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/?p=1209 Program pro rakyat yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Jember berupa beasiswa bagi penghafal Al Qur’an atau tahfidz ternyata menarik minat walikota Tasikmalaya untuk memperlajari dan menerapkannya.

Walikota Tasikmalaya melakukan kaji banding ke Kabupaten Jember didampingi Kepala Bappelitbangda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidkan, Plt. Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Kabag Kesra, Kabag Tata Usaha.

Pertemuan dilaksanakan di Pendapa Wahyawibawagraha, Kamis, 12 Desember 2019. Bupati Faida beserta Kepala BPKAD, BPPRD, Kabag Hukum dan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Jember menyambut baik kunjungan yang dipimpin oleh Wali Kota Tasikmalaya.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Bupati Faida memaparkan program pemerintah untuk masyarakat. Termasuk beasiswa, utamanya beasiswa bagi tahfidz, yang menjadi salah satu dari 22 Janji Kerja Bupati dan Wakil Bupati.

Bupati Faida mengungkapkan bahwa Angka Putus Sekolah dan Buta Huruf Kabupaten Jember cukup tinggi sehingga dibuatlah  Program Bantuan Khusus Siswa Miskin dengan tujuan  untuk mencegah siswa putus sekolah, membantu siswa yatim piatu , hafidz hafidzah, korban bencana, keluarga kurang mampu/miskin untuk memenuhi program personal dalam memperoleh layanan pendidikan, meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan menengah, meningkatkan kualitas pembelajaran, diharapkan dalam jangka panjang untuk meningkatkan Indeks Pendidikan Manusia di Kabupaten Jember.

Wali Kota Tasikmalaya tertarik dengan Program yang diberikan Pemerintah Kabupaten Jember kepada para tahfidz. “Kebetulan, Tasikmalaya terkenal juga dengan Kota Santri dengan program tahfidz, tapi belum sampai pada program beasiswa,” ungkapnya.

Sebagai bentuk apresiasi atas program beasiswa tahfidz qur’an yang dijalan oleh Pemerintah Kota Jember, Wali Kota Tasikmalaya menyampaikan, kunjungannya ini untuk melihat langsung atas ketertarikannya dengan program beasiswa tahfidz qur’an, baik dari segi hitungan, kebijakan, payung hukum, serta anggarannya.

“Kita langsung ke sini dan mendapatkan penjelasan yang lengkap. Biar kami bisa mendengar dan melakukannya. Banyak belajar. Saya apresiasi, karena Jember punya bupati yang sangat luar biasa,” tegasnya.

Menurutnya, sebuah program menyangkut masalah regulasi. Karena itu, strukturnya harus jelas. “Perlu payung hukum, seperti perbup dan lainnya. Dengan harapan, programnya akan berjalan baik dan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

“Apabila bisa melaksanakan hal yang sama, seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jember, saya yakin, kalau kita melakukan itu berkah dan bernilai ibadah. Karena, tiap daerah memiliki potensi masing-masing,” pungkasnya.

Sumber by Bidang Sosial Budaya.

]]>
https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/wali-kota-tasikmalaya-temui-bupati-jember-terkait-program-beasiswa-tahfidz-quran/feed/ 0
ORIENTASI PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2021 https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/orientasi-penyusunan-rkpd-tahun-2021-2/ https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/orientasi-penyusunan-rkpd-tahun-2021-2/#respond Tue, 17 Dec 2019 06:04:37 +0000 http://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/?p=1198 Dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2021, sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 salah satu tahapan dalam penyusunan RKPD yaitu adanya tahapan persiapan. Pada tahapan persiapan ini, Bappelitbangda Kota Tasikmalaya pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019 bertempat di Ballroom Hotel Santika Tasikmalaya menyelenggarakan acara orientasi mengenai penyusunan RKPD tahun 2021.

Kegiatan orientasi penyusunan RKPD kali ini, selain diisi oleh materi persiapan penyusunan RKPD secara umum juga dikaitkan dengan Sosialisai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Infromasi Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dimana kedua Permendagri tersebut merupakan permendagri yang baru keluar dan berkaitan langsung terhadap perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Acara ini diikuti oleh seluruh Asisten Daerah, Staf Ahli, Kepala Bagian, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan. Sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, adalah Bapak Yudhi Timor Bimo Prakoso dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Dalam sambutan Wali Kota Tasikmalaya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kota Tasikmalaya, Bapak Kuswa Wardana, SH, MH, menyatakan bahwa Penyusunan RKPD tahun 2021 merupakan penjabaran dan implementasi perencanaan tahun ketiga dari RPJMD Kota Tasikmalaya tahun 2017-2022 yang mempunyai visi KotaTasikmalaya yang religius, maju dan madani.

Selanjutnya dalam sambutannya Wali Kota Tasikmalaya menyampaikan hasil dari evaluasi pelaksanaan RPJMD dalam 2 tahun terakhir yaitu tahun 2017 dan 2018, secara umum capaian indikator makro pembangunan telah menunjukkan hasil yang cukup memuaskan dan mengalami tren yang positif, diantaranya capaian IPM dari 71,51 menjadi 72,03 , Tingkat Kemiskinanan dari 14,80 turun menjadi 11,71, Tingkat Pengangguran Terbuka semula 6,89 menjadi 6,85, Inflasi Daerah dari 3,88% menjadi 2,30  dan Laju Pertumbuhan Penduduk semula 0,27% menjadi 0,20%. Namun indikator Laju Pertumbuhan Ekonomi mengalami sedikit penurunan dari 6,07% menjadi 5,94%. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap capaian kinerja dan memperhatikan perkembangan kondisi di daerah, regional dan nasional, maka beberapa permasalahan pokok yang menjadi isu strategis pembangunan di Kota Tasikmalaya untuk tahun 2021 diantaranya sebagai berikut:

  1. Melambatnya pertumbuhan dan pemerataan ekonomi serta daya beli masyarakat
  2. Masih tingginya tingkat kemiskinan dan pengangguran
  3. Belum optimalnya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan dasar
  4. Kurang optimalnya penyediaan infrastruktur perkotaan terutama sanitasi permukiman dan pengelolaan lingkungan hidup
  5. Belum optimalnya pelayanan publik dan kinerja aparatur

“Dengan adanya identifikasi isu strategis pembangunan tersebut, diharapkan kepada semua aparatur ASN terutama para Kepala Perangkat Daerah dibawah koordinasi Sekretaris Daerah dan Kepala Bappelitbangda agar segera menyusun strategi dan perencanaan yang matang untuk menjawab isu-isu strategis tersebut dan permasalahan-permasalahan pembangunan lainnya yang akan dituangkan dalam RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2021” tekan Walikota dalam sambutannya.

Sedangkan narasumber dari kemendagri Bapak Yudhi menyampaikan bahwa dalam Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin dinamis, kebutuhan akan akuntabilitas dan transparansi, perubahan pola kerja kepada sistem fisik siber sebagai bentuk adaptasi dalam menjawab tuntutan revolusi industri 4.0, tingginya belanja teknologi informasi yang belum saling terhubung, kodefikasi program dan kegiatan di daerah yang masih memiliki banyak variasi sehingga cukup sulit dalam proses sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan pusat dan daerah, maka untuk menjawab hal itu dibutuhkan suatu sistem informasi untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan (Binwas) penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat. Sehingga dikeluarkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang dipayungi oleh Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

“Implementasi terhadap kedua permendagri tersebut sudah mulai dilaksanakan tahun 2020 secara bertahap” tambahnya.

]]>
https://bappelitbangda.tasikmalayakota.go.id/orientasi-penyusunan-rkpd-tahun-2021-2/feed/ 0